✅ Tanya:
Assalamualaikum mau tanya ada seorang mau menyekolahkan anak selalu meminjam uang riba, bagaimana hukumnya apakah kalau anak itu sukses berkah kerjaannya syukron ustadz
✅
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.
🟦 Uang Sekolah Dari Uang Riba.
Ulama berpendapat siapa yang mengetahui status harta itu adalah harta halal, maka jangan ditolak pemberiannya.
Dan siapa yang mengetahui bahwa status harta itu adalah harta haram, maka haram pemberiannya.
Dan siapa yang ragu, maka sebagai bentuk kehati-hatian, harta itu dikembalikan. Dan itulah sikap wara’. Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal. (Kitab Fathul Bari, 3/338 – Penjelasan Shahih Bukhari).
Syaikh Ibnu Baz dalam pelajarannya pernah menyampaikan,
إذا جاءه مال مِن قريبه أو صديقه ، وهو لا يعلم حقيقته ؛ فَلَه أخذه. أما إن عَلِم أنه مال فلان ، أو أنه ثمن خمر ، أو أنه رِبا ؛ فلا يأخذه
Ketika seseorang mendapatkan harta dari kerabat atau teman, dan dia tidak tahu hakekatnya, maka dia boleh menerima harta itu. Namun jika dia tahu, bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah harta milik si A atau hasil jualan khamr atau hasil riba, maka dia tidak boleh menerimanya.
Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showt
Jika penanya yakin dana itu berasal dari riba atau sesuatu yang haram lainnya, maka seharusnya dihindari.
🟦 Fakir Boleh Menerima Zakat.
Bahwa sekolah adalah kebutuhan darurat dalam rangka hifdzuddin (menjaga agama).
Bila fakir atau berutang maka dihukumi mustahik zakat. Berhak menerima uang zakat maal.
Jadi, siswa tersebut boleh menerima zakat agar tidak jatuh dalam riba dan anaknya tetap sekolah.
🟦 Bagaimana Keberkahan Gajinya Kelak?
Adapun jika ia kelak bekerja sesuai Akad dan tidak melanggar syariat Islam maka gajinya insya Allah tetap halal. Boleh. Dan semoga juga mendapat baqorah dari Allah Tabaraka Wata’ala.
Kondisi diatas sebagaimana ketika melakukan risywah (suap) ketika melamar kerja.
Ketika lulus kerja dengan uang suap dihukumi dosa besar dan ancamannya neraka (kecuali suap karena dipaksa untuk mendapatkan haknya maka wajib menyetor uang ke panitia seleksi)
Namun bila setelah lulus lalu bekerja sesuai akad, jujur, maka gajinya halal.
Wallahu a’lam bish-showab.
Dijawab oleh Abu Islamadina
Murja’ah: Dr Muhammad Nurul Alim.
Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim
🟩 Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian Ponpes Yadul Ulya ▶️ Admin 082115482922
🟩 Follow Instagram https://www.instagram.com/yadululyagarut/
🟩 Silahkan bergabung dalam Telegram group Kajian Yadul Ulya :
▶️ Click :
Kajian Tahsin : https://t.me/kajiantahsinyadul
Kajian Ekonomi Islam : https://t.me/kajianekonomiyadul
Kajian Keluarga Muslim : https://t.me/kajiankeluargayadul
Informasi Umum Ponpes Yadul Ulya : https://t.me/ponpesyadululya