-Patut kita syukuri bahwa di negeri kita ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meneliti dan memberikan fatwa mengenai halal-haramnya makanan atau obat dan kita berterima kasih kepada MUI
-Akan tetapi timbul mindset yang kurang tepat, yaitu mempertanyakan dalil halal atau fatwa halal untuk makanan atau obat terlebih dahulu. Harus ada fatwa MUI dahulu baru jadi halal.
-Yang benar adalah, dalam masalah duniawi baik berupa makanan, obat-obatan dan masalah muamalah hukum asalnya halal, dan untukmenjadi haram perlu bertanya dan meminta bukti haramnya.
Kaidah mengatakan:
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
.
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
-Jadi tidak ada sertifikat halal MUI belum tentu otomatis haram
-Fatwa MUI membantu kita untuk lebih yakin dan tenang untuk makanan tertentu
-Hanya saja sekali lagi perlu memperbaiki mindset, jika tidak ada fatwa halal maka otomatis haram (ini mindset yang kurang tepat)
✅ BACA SELENGKAPNYA:
http://muslim.or.id/23082-tidak-ada-sertifikasi-halal-mui-haram.html
Penyusun: Ustadz dr Raehanul Bahraen
? Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian Ponpes Yadul Ulya ▶️ Admin 082115482922
? Follow Instagram https://www.instagram.com/yadululyagarut/
? Silahkan bergabung dalam Telegram group Kajian Yadul Ulya :
▶️ Click :
Kajian Tahsin : https://t.me/kajiantahsinyadul
Kajian Ekonomi Islam : https://t.me/kajianekonomiyadul
Kajian Keluarga Muslim : https://t.me/kajiankeluargayadul
Informasi Umum Ponpes Yadul Ulya : https://t.me/ponpesyadululya